Pengembangan Bioenergi Bakal Gunakan Lahan Bekas Tambang

Program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Jul 2015, 17:26 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2015, 17:26 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengembangan bioenergi lestari dengan Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Bioenergi Lestari antara Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana bersama Pemerintah Kalimantan Tengah, yaitu Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo dan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri, sesuai dengan kesepakatan para pihak," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Menurut Rida, program Pengembangan Bioenergi Lestari yang akan dilaksanakan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ini dimaksudkan untuk menjadikan kedua kabupaten tersebut sebagai lokasi pelaksanaan program melalui pemanfaatan lahan terdegradasi, lahan kritis dan lahan bekas tambang untuk mendukung pengembangan bioenergi.

Selain itu, kesepakatan bersama ini juga bertujuan melakukan pengelolaan energi yang meliputi pemanfaatan dan pengusahaan lahan terdegradasi, lahan kritis dan lahan bekas tambang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Setelah penandatanganan ini, akan dilakukan program-program penunjang Program Pengembangan Bioenergi Lestari, yaitu:

Melakukan kegiatan studi kelayakan pada lokasi-lokasi program pengembangan bioenergi lestari.

Membangun miniatur hutan atau kebun bioenergi seluas 20 Ha sebagai etalase program bioenergi lestari pada lahan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berlokasi di Kalampangan, Palangkaraya.

Melakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman bioenergi pada lahan terdegradasi, lahan kritis, dan lahan bekas tambang.

Memfasilitasi masuknya investasi dalam rangka pelaksanaan program bioenergi lestari.

Melakukan program pengembangan bioenergi lestari melalui kemitraan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat dan melakukan fasilitasi pemasaran produk bioenergi. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya