Kriteria pemilihan katering pernikahan seharusnya tidak semata karena enak dan masuk bujet, namun juga memenuhi jaminan keamanan pangan. Kriterianya bisa merujuk pada Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.