Liputan6.com, Jakarta - Menjamu tamu dengan ragam makanan telah jadi kultur penting dalam perayaan pernikahan. Demi memenuhinya, calon pengantin umumnya akan memilih katering pernikahan yang paling cocok dengan preferensi mereka. Kriteria pemilihan seharusnya tidak semata karena enak dan masuk bujet, namun juga memenuhi jaminan keamanan pangan.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa bisnis katering harus punya izin usaha yang juga mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi (SLHS) Pangan Siap Saji.
"Hal ini diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan," sebutnya melalui pesan pada Liputan6.com, Sabtu, 29 Juli 2023.
Advertisement
Dalam elaborasinya, Anas menyebut bahwa pihaknya telah menyusun dan menyempurnakan regulasi terkait upaya pengawasan pengelolaan pangan yang mencakup syarat aman dan sehat. "(Kami) pun mengembangkan sistem monitoring kemanan pangan dan Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (Kerpang)," ia menyambung.
Di samping, mereka juga menyusun pedoman efektivitas pembinaan dan pengawasan pangan siap saji, melakukan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan obat dan makanan, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan pangan siap saji dengan instansi terkait.
Tidak ketinggalan, pihaknya pun mengaku melakukan sinergi dalam menyusun dan menyempurnakan tata kelola dan bisnis proses pengawasan pangan siap saji. Standar jaminan keamanan pangan di bisnis katering pernikahan juga terus diperbaharui dari waktu ke waktu.
Pentingnya Edukasi Publik
Praktiknya dilakukan melalui pemutaran video keamanan pangan pada masing masing katering, lalu penerapan prinsip Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP). "(Kami) mengambil semua jenis pangan yang disajikan di pernikahan untuk bank sampel sampai batas waktu sesuai pedoman Bank Sampel Pangan," sebutnya.
Uji petik sampel pangan dengan rapid test pun diklaim dilakukan. Selain ke pelaku usaha katering, edukasi jaminan keamanan pangan pun didorong ke publik sebagai calon konsumen jasa katering pernikahan.
Anas berkata, "Kegiatan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat selaku konsumen dilakukan pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan asosiasi, organisasi profesi, dan pihak terkait lain melalui berbagai media, termasuk media elektronik dan media sosial, guna meningkatkan dan mendorong kesadaran masyarakat."
"Edukasi dan sosialisasi secara kontinu juga dilakukan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan puskesmas," sambungnya. Masih dalam upaya mendorong kesadaran konsumen, Kemenkes membuat dan mensosialisasikan penggunaan aplikasi Germas PAS.
"(Melalui aplikasi), masyarakat dapat memilih tempat makan yang sudah ber-SLHS sebagai jaminan keamanan pangan," katanya.
Advertisement
Memilih Katering Pernikahan yang Aman
Dalam praktiknya, calon pengantin harus tuntas menanyakan soal pengawasan yang dilakukan pihak katering pernikahan secara internal. Ini termasuk pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, sampai penyajian makanan.
"Peralatan pangan yang digunakan (pun harus dipastikan) bersih dan food grade," sebut Anas. "Pemeriksaan kesehatan berkala bagi penjamah pangan dan pengelola juga harus dilakukan. Sertifikasi penjamah pangan dan pengelola bisa didapat melalui pelatihan."
Lebih lanjut, Anas menjelaskan bahwa SLHS merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu pangan siap saji. "Di samping itu, disarankan katering pernikahan juga memiliki sertifikat halal untuk memastikan bahwa makanan yang dihasilkan atau diolah sesuai ketentuan halal yang sudah ditetapkan," katanya.
Ia menyebut, "Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) secara berkala untuk memastikan TPP menerapkan prinsip-prinsip higiene sanitasi pangan siap saji. Pembinaan dan pengawasan TPP dilakukan Kemenkes, Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang dapat dilakukan bersama BPOM atau instansi berwenang lain."
Golongan dalam Jasa Boga
Lebih lanjut, Anas menyarankan perlunya memastikan perusahaan katering memiliki SLHS yang masih berlaku. "Masyarakat dapat mengakses data perusahaan katering/jasa boga yang sudah mempunyai SLHS melalui aplikasi GERMAS PAS," katanya mengingatkan lagi.
Sebagai catatan, ia menambahkan, katering pernikahan masuk ke dalam jasa boga golongan A bila memproduksi tidak lebih dari 750 porsi setiap hari dan jasa boga golongan B jika memproduksi lebih dari 750 porsi per hari.
Dalam turunannya, jasa boga golongan A terdiri dari golongan A1, A2 dan A3. Jasa boga golongan A1 merupakan katering yang melayani masyarakat umum dengan pengolahan menggunakan dapur rumah tangga, serta dikelola keluarga.
Lalu, kriteria jasa boga yang termasuk dalam golongan A2 adalah yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja. Sedangkan jasa boga gologan A3 melayani masyarakat umum dengan pengolahan menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja.
Advertisement