Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Selasa (13/09) malam kembali menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi. Kali ini, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Bintara Divpropam Polri yang dinyatakan terbukti tidak profesional saat bertugas, terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.