buronan Interpol ditangkap di Bali

Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) menangkap seorang buron internasional asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Buron tersebut dikenal dengan berinisial LQ alias JL (Joe Lin). LQ dituduh secara ilegal mengumpulkan lebih dari 100 miliar yuan China (sekitar Rp 210 triliun). Pengumpulan uang tersebut berasal lebih dari 50.000 orang dengan janji palsu mengenai pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi, berkisar antara 6 persen hingga 10,1 persen. LQ alias Joe Lin ditangkap berdasarkan red notice dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security.
Tampilkan foto dan video