Cara Cek Penerima PKH yang Lanjut di 2022
Masyarakat bisa mengakses portal cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Seperti Program Keluarga Harapan atau PKH yang diberikan pada September 2021 ini di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Sosial menyalurkan beberapa bantuan sosial atau bansos antara lain PKH untuk ibu hamil dan anak-anak sekolah di tahun ini.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 28,31 triliun untuk 10 juta PKH. Program PKH masih berlangsung hingga Desember 2021.
Kabar baiknya, pemerintah memastikan tetap melanjutkan pemberian bantuan sosial atau bansos bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2022.
Ini diungkapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma. "Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut," kata Risma dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Namun sebelum memeriksa ke cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat harus memastikan jika sudah memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH.
Caranya dengan mendaftar dan berikut tahapan pendaftarannya. Apa saja?
Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.
Cara Cek dan Daftar Penerima
Khusus di tahun ini, sasaran dan besaran dana bantuan PKH beragam, seperti dirangkum Liputan6.com, berikut rinciannya yakni:
a. Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/kuartal).
b. Balita sebesar Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/kuartal).
c. Siswa SD sebesar Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/kuartal).
d. Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/kuartal).
e. Siswa SMA sebesar Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/kuartal).
f. Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/kuartal).
g. Lansia sebesar Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/kuartal).
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek Penerima Manfaat (PM) melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/. Simak cara berikut ini.
Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
Terdapat beberapa jenis wilayah yang harus diisi penerima.
Masukan wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa yang sesuai dengan domisili penerima.
Kemudian, masukan nama dari penerima manfaat (PM) sesuai dengan KTP
Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
Kemudian klik tombol Cari Data
Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos
Data yang diminta kemudian bisa memperlihatkan daftar penerima bansos PKH