Daerah Bencana

Langkah aksi kesiapsiagaan krisis pangan ini merupakan salah satu tugas fungsi Bapanas sesuai Perpres 66 tahun 2021 yaitu pengendalian kerawanan pangan dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana.
Tampilkan foto dan video