Kemenperin Perketat Pelaporan Industri Lewat Permenperin 13 Tahun 2025

Kementerian Perindustrian telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat.

oleh Tira Santia Diperbarui 11 Apr 2025, 16:45 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 16:45 WIB
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan. (Foto: tangkapan layar/Tira Santia)
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan. (Foto: tangkapan layar/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan menilai diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional bisa mengantisipasi resiko gangguan industri pengolahan nonmigas.

"Kami memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun dapat mempererat ekosistem Industri Pengolahan Non Migas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya," kata Adie dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian Perindustrian telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya.

Adapun agar pelaksanaan Permenperin ini berjalan dengan baik, pihaknya juga memohon kepada Pemerintah Daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi Pemerintah Pusat untuk dapat mengingatkan agar anggota industri dan industri di wilayahnya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industri.

"Pada akhirnya, perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat," ujarnya.

Kementerian Perindustrian berharap melalui implementasi dari Permenperin 13 Tahun 2025 ini, Kementerian Perindustrian dapat lebih mudah memantau perkembangan sektor industri, merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, dan mencapai tujuan pertumbuhan ekonomi yang kita cita-citakan.

Sektor Non migas Masih Jadi Tulang Punggung Perekonomian RI

Adie Rochmanto Pandiangan
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Tira/Liputan6.com)... Selengkapnya

Adie menuturkan, sektor industri pengolahan non migas, hingga saat ini terus menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, ditargetkan untuk memberikan kontribusi sebesar 21,9% terhadap PDB nasional pada 2025 - 2029.

Industri pengolahan non migas diharapkan tidak hanya untuk terus meningkat dan berkembang, tetapi juga menjadi sumber utama bagi penciptaan lapangan pekerjaan, investasi, dan ekspor nasional.

"Untuk itu, kita harus bekerja keras memperkuat sektor industri nasional, mengoptimalkan sumber daya bahan baku dan manusia, mengidentifikasi potensi baru, dan mendorong sektor industri ini agar mampu berinovasi dan berdaya saing di pasar global," ujarnya.

Pada Tahun 2024, industri pengolahan non migas mampu tumbuh sebesar 4,75% dan berkontribusi sebesar 17,16% dalam perekonomian nasional. Secara proporsi, kontribusi ini masih merupakan yang terbesar di antara sektor ekonomi lainnya.

"Hal ini memperlihatkan bahwa industri pengolahan non migas masih dan terus menjadi pilar utama serta motor penggerak perekonomian nasional," katanya.

Peran penting industri pengolahan non migas yang diperlihatkan dari pertumbuhan tersebut tercermin pada peningkatan investasi, yang pada tahun 2024 nilainya mencapai Rp697,50 triliun atau meningkat sebesar 23,4% dibandingkan tahun 2023 yang berarti memberikan kontribusi sebesar 40,69% dari total nilai investasi nasional.

Besarnya nilai investasi tersebut sejalan dengan penyerapan tenagakerja yang juga meningkat dari 19,29 juta orang di tahun 2023 menjadi 19,96 juta orang di tahun 2024, yang menegaskan peran vital sektor industri nasional dalam penciptaan lapangan kerja.

Kemenperin Terbitkan Permenperin No. 13 tahun 2025

Dari sisi ekspor, sektor industri pengolahan non migas memberikan kontribusi sebesar 74,30% dari total nilai ekspor nasional dan nilainya meningkat dari USD186,59 Miliar pada 2023 menjadi USD196,54 Miliar pada 2024 atau naik sebesar 5,11%.

Peran kontribusi sektor industri yang signifikan ini, menekankan kepada kita bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, sektor industri dipastikan untuk tidak hanya sekedar tumbuh, tetapi kita juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional.

"Untuk pencapaian hal tersebut, memerlukan landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri," ujarnya.

Untuk mendapatkan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas tersebut yang dapat menggambarkan kondisi sektor industri secara aktual maka diperlukan penyesuaian dan legalitas perundangannya, maka Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional pada tanggal 26 Maret 2025.

Permenperin ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

"Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, dimana sebelumnya dilakukan setiap semester atau 2 (dua) kali setiap tahunnya," pungkasnya.

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya