Denda BPJS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, sistem kelas 1, 2, 3 akan dihapus.
Tampilkan foto dan video