Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dengan menggunakan sistem jemput bola, petugas dari Dinas Dukcapil melakukan pendataan identitas kependudukan dalam bentuk kepemilikan KTP-EL untuk orang dengan gangguan jiwa. Rekam KTP elektronik ini berdasarkan permintaan pihak keluarga. Hal ini bertujuan agar tertib administrasi penduduk untuk Disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Tampilkan foto dan video