hukum menerima uang dari timses

Terkait fenomena politik uang, seorang jemaah Al Bahjah bertanya apa hukumnya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya agar mendapat titik terang. Apakah boleh menerima uang dari timses untuk pilih calon tersebut? Apakah boleh menerima uangnya meski tidak pilih calon tersebut dengan tujuan untuk menghormati pemberiannya?
Tampilkan foto dan video