Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. Para WNA tersebut diduga bekerja sebagai PSK salah satu tempat hiburan di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Kombes Pol Yuldi Yusman mengungkap ke-12 WNA tersebut telah bekerja sebagai PSK selama kurang lebih satu bulan. Nantinya, ke-12 WNA tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa pendeportasian dan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia yang berlaku selama dua tahun.