Masing-masing tersangka Itu berinisial RA, IG, BO dan KYP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) sebelum telah menetapkan dua orang tersangka lebih dulu yaitu RDS dan ABN. Saat ini total tersangka kasus joki CPNS ada sebanyak enam orang.