Polisi Tambah 4 Tersangka Baru Kasus Joki CPNS Kejaksaan Lampung

Masing-masing tersangka Itu berinisial RA, IG, BO dan KYP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) sebelum telah menetapkan dua orang tersangka lebih dulu yaitu RDS dan ABN. Saat ini total tersangka kasus joki CPNS ada sebanyak enam orang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 11 Mar 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menetapkan empat tersangka baru pada kasus joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung tahun 2023. Tiga dari empat tersangka itu kini meringkuk di sel Mapolda setempat. 

Masing-masing tersangka joki CPNS Itu berinisial RA, IG, BO dan KYP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) sebelum telah menetapkan dua orang tersangka lebih dulu yaitu RDS dan ABN. Saat ini total tersangka kasus joki CPNS ada sebanyak enam orang. 

"Kami telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus joki CNPS Kejaksaan Lampung. Penetapan ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka sebelumnya RDS dan ABN . Total semua ada enam tersangka saat ini," kata Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Dia menjelaskan, dari empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu di antaranya memiliki peran yang sangat penting pada perkara tersebut. 

"Tersangka IG bertugas selaku kordinator joki tes CPNS, RA pemilik rekening menghimpun dana, BO bendahara tim dan KYP sebagai perekrut eksekutor joki CPNS," ungkap Donny.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Libatkan Mahasiswa dan Alumni PT Terkenal

Dia menyebutkan, tiga orang dari empat tersangka itu kini telah ditahan di Mapolda Lampung.

"Orang yang tidak kami tahan statusnya masih mahasiswa. Sementara, tiga orang yang dilakukan penahanan adalah orang-orang yang sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa lagi," kata dia.

Dia menyampaikan, latar belakang status para tersangka ini didalangi oleh mahasiswa hingga alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gajah Mada (UGM).

"Para tersangka mahasiswa ada tiga orang dan kemudian orang sudah tidak berstatus mahasiswa lagi juga sebanyak tiga orang," ungkapnya.

Donny menyampaikan, keenam tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 35 UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) diancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp12 miliar. 

"Pasal yang disangkakan sama. Untuk penyidikan pengembangan yang dimungkinkan akan ada penambahan tersangka, ini masih terus berjalan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya