Mengenal KIA
Kartu Identitas Anak, seperti dikutip dari laman indonesiabaik.go.id, Kamis (11/8/2022), adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA ini sudah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentan Kartu Identitas Anak.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, hadirnya KIA bisa memudahkan para anak mengakses pelayanan publik.
Termasuk di dalamnya pendaftaran sekolah, daftar BPJS, mengurus klaim asuransi, dan masih banyak lagi pelayanan publik lainnya.
Oleh sebab itu, bagi yang belum memiliki KIA sebaiknya segera urus pembuatannya di Dukcapil. Namun sebelum itu, ketahui dulu bahwa KIA ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkair prosedurnya, berikut ini syarat dan cara membuat KIA di Dinas Dukcapil.
Syarat Buat KIA
Bagi anak 0-5 tahun:
a. Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil
b. Membawa Kartu Keluarga
c. KIA akan dibuat secara bersamaan dengan akta kelahiran
Bagi anak 5-17 tahun
a. Urus ke Dinas Dukcapil
b. Membawa foto anak berukuran 2x3
c. Membawa KTP asli orang tua
d. Membawa Kartu Keluarga asli
Cara Daftar KIA
Setelah melengkapi persyaratan, berikut ini cara membuat KIA di Dinas Dukcapil.
1. Siapkan berkas persyaratan
2. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan seluruh persyaratan ke Dinas Dukcapil terdekat
3. Kemudian Kepala Dinas Dukcapil nantinya akan menandatangani dan menerbitkan KIA
4. Setelah selesai, KIA akan diberikan kepada pemohon atau orang tua anak di kantor Dinas Dukcapil