Mengenal KIA
Kartu Identitas Anak, seperti dikutip dari laman indonesiabaik.go.id, Kamis (11/8/2022), adalah identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
KIA ini sudah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentan Kartu Identitas Anak.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, hadirnya KIA bisa memudahkan para anak mengakses pelayanan publik.
Termasuk di dalamnya pendaftaran sekolah, daftar BPJS, mengurus klaim asuransi, dan masih banyak lagi pelayanan publik lainnya.
Oleh sebab itu, bagi yang belum memiliki KIA sebaiknya segera urus pembuatannya di Dukcapil. Namun sebelum itu, ketahui dulu bahwa KIA ini terbagi menjadi dua golongan, yaitu untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkair prosedurnya, berikut ini syarat dan cara membuat KIA di Dinas Dukcapil.
Syarat Buat KIA
Bagi anak 0-5 tahun:
a. Cukup didaftarkan ke Dinas Dukcapil
b. Membawa Kartu Keluarga
c. KIA akan dibuat secara bersamaan dengan akta kelahiran
Bagi anak 5-17 tahun
a. Urus ke Dinas Dukcapil
b. Membawa foto anak berukuran 2x3
c. Membawa KTP asli orang tua
d. Membawa Kartu Keluarga asli
Cara Daftar KIA
Setelah melengkapi persyaratan, berikut ini cara membuat KIA di Dinas Dukcapil.
1. Siapkan berkas persyaratan
2. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan seluruh persyaratan ke Dinas Dukcapil terdekat
3. Kemudian Kepala Dinas Dukcapil nantinya akan menandatangani dan menerbitkan KIA
4. Setelah selesai, KIA akan diberikan kepada pemohon atau orang tua anak di kantor Dinas Dukcapil

Berita Terbaru
Jaksa KPK Sebut Kusnadi Diperintah Hasto Jadi Kurir Pengantar Uang di Kasus Harun Masiku
12 Tips Ampuh Menggemukkan Badan Secara Sehat dan Efektif
Ini yang Baru dari Mobil Listrik New Toyota bZ4X
Jadwal Perempat Final All England 2025, Jumat 14 Maret
Cek Penerima PIP 2025 Lewat Situs Ini, Mudah dan Cepat
Apa Itu Green Loan, Pembiayaan Rp 1,7 Triliun untuk Bangun Pusat Data 22 Megawatt di Jakarta?
Merasa Bersalah AS Roma Tersingkir dari Liga Europa, Mats Hummels Tak Bisa Menahan Emosi
Cuaca di Bulan Ramadan Masih Ekstrem, Begini Cara Menyiasati Dampaknya pada Tubuh Saat Berpuasa
Menonton Mukbang saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?
Buka Puasa di Restoran All You Can Eat, Ada Menu Spesial Kambing Guling
Jelang Lebaran 2025, Simak Cara Bijak Kelola THR Menurut Perencana Keuangan
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Komisioner KPU dengan Uang Senilai Rp600 Juta