Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidoarjo Didik Asmiatun menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Marsiah, terdakwa penyiraman air kencing di depan rumah tetangganya yang berlokasi di Desa Jogosatru, Sukodono.
Tampilkan foto dan video