Liputan6.com, Sidoarjo - Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri (PN) Sidoarjo Didik Asmiatun menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap emak-emak bernama Masriah, terdakwa penyiraman air kencing di depan rumah tetangganya yang berlokasi di Desa Jogosatru, Sukodono.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ujar Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusan di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).
Advertisement
Didik mengungkapkan, pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa penyiram air kencing ini yaitu pernah didamaikan dengan dengan pemilik rumah yakni Nur Mas'ud pada 2017.
"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," ucapnya.
Terpisah, Yulian Musnandar, kuasa hukum Nur Mas'ud mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim karena Masriah tidak divonis hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," ujar Yulian.
Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar menyebut, kasus yang menimpa Masriah adalah kasus pertama pelanggaran Perda yang berproses hingga ke meja hijau.
"Usai sidang, kami langsung serahkan Ibu Masriah ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani proses hukuman," ucap Anas.
Mediasi Sejak 2017
Kapolsek Sukodono, AKP Supriyana sebelumnya membenarkan adanya sebuah video yang viral di media sosial tentang seorang emak-emak dengan sengaja menyiramkan air kencing di depan rumah tetangganya.
"Wanita itu bernama Masriah. Sedangkan rumah yang menjadi sasaran aksinya adalah milik keluarga Wiwik. Kejadiannya di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo," ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
AKP Supriyana mengungkapkan, aksi Marsiah sudah dilaporkan anak Wiwik, yakni Mas’ud ke Polsek Sukodono. Pihaknya juga sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
“Dari kejadian itu sudah kami mintai keterangan pengadu namanya Pak Mas’ud kemudian RT-nya sudah kami mintai keterangan,” ucapnya.
AKP Supriyana mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, aksi ini tak hanya dilakukan Marsiah sekali. Tapi sudah berulangkali sejak 2017 silam.
“Sudah dilakukan mediasi tahun 2017 sudah pernah lah. Itu di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu,” ujarnya.
Supriyana menceritakan, permasalah ini bermula saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Ternyata Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.
Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.
“Jadi Masriah itu kakak beradik dengan siapa itu. Maunya itu rumahnya dibeli oleh Masriah sendiri dari adiknya. Tapi kan enggak dibeli-beli. Kemudian akhirnya sama adiknya itu dijual ke Pak Mas'ud ini. Karena dijual, Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu tetapi enggak mau bayar,” ucapnya.
Advertisement