Penggunaan paspor tak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara. Peraturan soal masa berlaku (validity) paspor Indonesia tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).