Paspor Baru Singapura Berlaku Hanya 10 Bulan?

Seorang warga Singapura menceritakan tentang masa berlaku paspor barunya.

oleh Komarudin diperbarui 04 Jun 2022, 08:31 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menunggu selama tujuh minggu, seorang warga Singapura akhirnya mendapatkan paspor barunya. Ia membutuhkan paspornya segera untuk perjalanan pertukaran mahasiswa ke Jerman. Hal itu diungkapkan pengguna TikTok Zenitsuwuwuwu pada 1 Juni 2022.

Namun, ia menemukan kesalahan mencolok pada paspor barunya. "Mereka mencetak (tanggal kedaluwarsa) saya sebagai 2023, bukan 2032," kata perempuan berusia 20 tahun itu, dilansir dari AsiaOne, Jumat, 3 Juni 2022.

Dalam video tersebut, tanggal penerbitan paspornya adalah 19 Mei 2022 dengan tanggal kedaluwarsa pada 1 Maret 2023. "Mereka mencetak [tanggal kedaluwarsa] saya sebagai 2023, bukan 2032," kata perempuan berusia 20 tahun itu.

Itu berarti paspor barunya hanya berlaku selama 10 bulan. Padahal, paspor Singapura untuk warga negara berusia 16 tahun ke atas memiliki masa berlaku 10 tahun, menurut ICA.

Badan tersebut juga telah menyarankan warga Singapura yang bepergian ke luar negeri untuk memastikan bahwa paspor mereka berlaku setidaknya enam bulan sebelum keberangkatan. Karena itu, ia pun berencana mengadukan kesalahan fatal pada paspor barunya ke badan tersebut.

"Teman-teman, saya akan pergi ke ICA pada hari Jumat (3 Juni) untuk [menanyakan] ... semoga saya beruntung," ucapnya.

Klip berdurasi 15 detik itu berhasil ditonton lebih dari 28 ribu kali. Beberapa warganet menyatakan simpati mereka terhadap penderitaan wanita itu, sementara warganet lain mengatakan bahwa dia akan memeriksa paspor barunya sekarang setelah menonton video tersebut. Mereka juga menyarankan agar ICA mengubah paspornya "di tempat".

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tidak Ada Salah Cetak

Paspor
Ilustrasi paspor. (Pexels.com/Omar Markhieh)

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura mengatakan kepada AsiaOne bahwa mereka mengetahui video TikTok oleh seorang wanita muda yang mengklaim bahwa tahun kedaluwarsa paspornya secara keliru dicetak sebagai 2023, bukan 2032.

"ICA ingin meyakinkan masyarakat bahwa tidak ada kesalahan pencetakan di paspor wanita itu," kata juru bicara ICA. "Kami telah menghubungi wanita itu, yang muncul di Gedung ICA hari ini (3 Juni) dan menyelesaikan kasusnya."

Badan tersebut mengatakan di situs webnya bulan lalu bahwa waktu tunggu rata-rata untuk pemrosesan paspor setidaknya enam minggu dari waktu aplikasi. Ini karena lonjakan luar biasa dalam aplikasi paspor – 7.000 aplikasi untuk paspor setiap hari dibandingkan dengan 2.000 sebelum pandemi – sejak pelonggaran pembatasan perjalanan, ICA menambahkan.

Kasus pembaruan paspor di Singapura belakangan ramai dibicarakan. Sebelumnya, seorang warga Singapura lainnya sempat berbagi pengalaman.

 

 

Foto Tak Sesuai

Ilustrasi lelaki tua
Ilustrasi lelaki tua. (dok. Pexels/Craig Dennis)

Seperti dilaporkan mothership.sp pada 1 Juni 2022, seorang pria di Singapura, yang ingin pergi ke luar negeri untuk berlibur bersama istrinya, mengajukan permohonan untuk memperbarui paspornya. Namun, dua bulan berlalu pengajuan tersebut ditolak.

Peristiwa tersebut dialami oleh pria berusia 53 tahun itu dilaporkan oleh Shin Min Daily News, setelah ia menghubungi media China untuk berbagi tentang pengalamannya. Menurut pria yang diidentifikasi sebagai Zhuang, dia dan istrinya berencana untuk bepergian pada 24 Juni 2022, tetapi mereka harus memperbarui paspor mereka terlebih dahulu sebelum mereka dapat memesan tiket pesawat.

Zhuang mengklaim dia mengajukan permohonannya untuk memperbarui paspornya sekitar April 2022 - sekitar dua bulan sebelum perjalanannya. Setelah menunggu hampir dua bulan, Zhuang mengatakan dia masih belum menerima kabar terbaru tentang proses pembaruan paspornya.

Dia lalu pergi ke gedung Immigration and Checkpoints Authority (ICA) secara pribadi untuk mencari tahu apa yang terjadi pada aplikasinya. Saat itulah, dia diberitahu bahwa foto yang dia kirimkan telah ditolak selama ini karena tidak sesuai. Akibatnya, paspornya tidak akan siap tepat waktu.

Ditahan di Malaysia

Ilustrasi Paspor
llustrasi paspor. (dok. Unsplash.com/@blakeguidry)

Sebuah perjalanan baru-baru ini ke Malaysia berakhir dengan catatan buruk bagi seorang warga Singapura dan teman-temannya. Dalam perjalanan kembali ke Singapura, mereka gagal melewati bea cukai di Johor Bahru (JB) dan ditahan selama seminggu dan masing-masing didenda 3.000 ringgit (S$930), dikutip dari AsiaOne, Sabtu (28/5/2022).

Menurut Shin Min Daily News, lima orang tersebut berusia 25 hingga 27 tahun itu pergi ke Malaysia pada 7 Mei 2022 dan menghabiskan lima hari di JB dan Kuala Lumpur. Satu dari mereka terbang kembali ke Singapura tanpa masalah.

Namun, empat sisanya — satu warga Singapura, dua Penduduk Tetap, dan satu warga Malaysia — dihentikan di pos pemeriksaan di JB pada 11 Mei 2022. Petugas bea cukai mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan ditahan karena pelanggaran di bawah Undang-Undang Imigrasi Malaysia karena paspor mereka tidak dicap saat masuk dan tidak ada catatan masuk.

Warga Singapura itu lalu memanggil ayahnya untuk meminta bantuan, yang pada gilirannya menelepon Konsulat Jenderal Republik Singapura di JB. Sang ayah baru bisa melihat putranya pada 13 Mei 2022. "Ketika saya melihat anak saya diborgol, saya sakit hati," katanya kepada harian malam China.

Warga negara Malaysia dalam rombongan itu diizinkan pulang ke rumahnya di JB dan membuat pernyataan di pos pemeriksaan pada 16 Mei 2022, namun rekan-rekannya baru dibebaskan dari tahanan pada 17 Mei 2022.

Infografis Perjanjian Ekstradisi Bikin Koruptor Indonesia Gentar di Singapura
Infografis Perjanjian Ekstradisi Bikin Koruptor Indonesia Gentar di Singapura (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya