Liputan6.com, Jakarta - Keinginan masyarakat agar paspor berlaku 10 tahun menemui titik terang. Menteri Hukum dan HAM akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020. Peraturan tentang keimigrasian itu berisi tentang masa berlaku paspor 10 tahun, dari masa sebelumnya yang berlaku hanya lima tahun.
"Sesuai PP 51/2020 masa berlaku paspor biasa menjadi paling lama 10 tahun. Namun hal ini tidak serta merta berlaku, masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur secara lebih lanjut," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, Arvin menjelaskan, untuk paspor yang sudah terbit, tetap berlaku sesuai dengan jangka waktunya. Namun, Arvin belum dapat memastikan kapan peraturan tersebut berlaku karena masih menunggu aturan lebih rincinya.
"Peraturan yang akan mengatur lebih detil lagi nantinya. Jadi, kami belum bisa memastikan kapan (pemberlakuan paspor 10 tahun itu), saat ini kami masih mempersiapkan (aturannya)," tutur Arvin.
Kata Arvin, peraturan pelaksana dari sebuah Peraturan Pemerintah (PP) bisa dituangkan dalam bentuk peraturan menteri. "Tapi saya tegaskan lagi bahwa dalam PP tersebut masa berlaku paspor paling lama 10 tahun dan perlu dipersiapkan peratruan pelaksanaannya," ujar Arvin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lakukan Kajian
Arvin Gumilang juga menjelaskan, Ditjen Imigrasi mulai intens mengkaji terkait masa berlaku paspor 10 tahun pada 2018. Kajian yang dilakukan antara lain terkait regulasi maupun kesiapan dan perubahan pada kesisteman.
"Hal lain yg menjadi kajian adalah semakin meningkatkanya jumlah perlintasan manusia di dunia dan akan mengakibatkan meningkatnya permohonan paspor. Jadi, kajian ini untuk melihat efektivitas, efisiensi, dan juga dampaknya. Jadi, memang membutuhkan proses untuk melakukan perubahan PP," imbuh Arvin.
Dengan pemberlakuan paspor 10 tahun, kata Arvin, masyarakat memiliki jangka waktu yang panjang. Mereka tidak harus datang dalam waktu dekat ke kantor imigrasi, kecuali jika paspornya hilang.
"Akan ada pengurangan orang yang antre, dalam situasi normalnya, bukan saat pandemi Covid-19 ini," kata Arvin.
Advertisement