Informasi Umum
PengertianNilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi SKD CPNS.

Kategori

1. Formasi Umum

TWK: 65

TIU: 166

TKP: 166

 

2. Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total nilai terendah: 286

 

3. Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total nilai terendah: 311

 

4. Khusus Diaspora

TIU: 85

Total nilai terendah: 311

 

5. Khusus Putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai terendah: 286

 

6. Umum Dokter

TIU: 80

Total nilai terendah: 311

 

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai terendah: 286

 

Soal

-  Ada 110 soal

-  Terdiri dari tiga materi antara lain 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

 

Penetapan Nilai

Adapun pemerintah juga telah mengatur nilai ambang batas SKD CPNS ini. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan dari nilai tersebut sudah diatur dalam keputusan menteri yang tercantum pada ‘Keputusan Menteri PAN RB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021’.

- Skor dari setiap pengisian soal yang diatur menuliskan bahwa nilai 5 akan diberikan untuk jawaban benar

- 0 untuk salah menjawab.

Materi TKP

- Nilai paling rendah adalah 1 dan paling tinggi adalah 5, sedangkan tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

- Total nilai tertinggi yang dapat dicapai peserta dalam mengikuti tes SKD CPNS adalah 550 poin, terdiri dari:

a. TWK sebesar 150 poin,

b. TIU sebesar 175 poin

c. TKP sebesar 225 poin.