Raih Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021 Ini Dulu Kalau Ingin Ikut SKB

Keseluruhan soal Tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 soal.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2021, 13:50 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 13:50 WIB
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 sudah mulai digelar di beberapa instansi dan kementerian. Untuk bisa lulus, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan.

Nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021.

Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenkumham yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023, Senin (13/09/2021), soal SKD terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Keseluruhan soal SKD CPNS berjumlah 110 soal. Dari total tersebut, 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP. Ada pula nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta adalah sebagai berikut.

1. Formasi Umum

TWK : 65

TIU : 80

TKP : 166

 

2. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 311

TIU : 85

 

3. Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286

TIU : 60

 

4. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286

TIU : 60

 

 

Yang Berhak Ikut SKB

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Seorang peserta mencuci tangan sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah melewati SKD, salah satu tahap selanjutnya yang harus dilewati peserta CPNS adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang berhak mengikut SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dengan memenuhi nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP.

Peserta tersebut masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya