Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 sudah mulai digelar di beberapa instansi dan kementerian. Untuk bisa lulus, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang sudah ditentukan.
Nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021.
Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kemenkumham yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023, Senin (13/09/2021), soal SKD terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Advertisement
Keseluruhan soal SKD CPNS berjumlah 110 soal. Dari total tersebut, 30 soal untuk TWK, 35 soal untuk TIU, dan 45 soal untuk TKP. Ada pula nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh masing-masing peserta adalah sebagai berikut.
1. Formasi Umum
TWK : 65
TIU : 80
TKP : 166
Â
2. Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik
Nilai kumulatif SKD paling rendah : 311
TIU : 85
Â
3. Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286
TIU : 60
Â
4. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286
TIU : 60
Â
Â
Yang Berhak Ikut SKB
Setelah melewati SKD, salah satu tahap selanjutnya yang harus dilewati peserta CPNS adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang berhak mengikut SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dengan memenuhi nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP.
Peserta tersebut masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi passing grade.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement