Simak Dulu Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021, Siap-siap Tes Digelar Mulai 2 September

BKN menyebutkan dengan detaill perihal nilai ambang batas SKD CPNS 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2021, 12:31 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 12:31 WIB
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021.

Liputan6.com, Jakarta Tes SKD CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021. Peserta CPNS 2021 kini tengah mempersiapkan diri agar mendapatkan hasil maksimal.

Adapun durasi waktu SKD CPNS 2021 yang diberikan dalam SKD adalah 100 menit, tetapi dikecualikan untuk peserta penyandang disabilitas yaitu 130 menit.

Badan Kepagawaian Negara (BKN) mengumumkan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 bahwa SKD akan dibagi, baik dalam tiga sesi maupun empat sesi tergantung pada lokasi SKD.

"Hayoo.. siapa #SobatBKN yang dari kemarin tanya-tanya passing grade (PG) #CPNS2021 ke Mimin…? Berikut Mimin infokan merujuk kepada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Thn 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021," jelas BKN dalam instagram resminya, seperti dikutip Senin (30/8/2021).

BKN menyebutkan dengan detaill perihal nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Adapun jumlah soal SKD adalah 110 butir dan terdiri dari tiga materi, yaitu 30 soal Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam penerapan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, TIU akan menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural peserta. Terakhir, TKP akan menilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB No. 1023 Tahun 2021, materi TWK dan TIU akan diberikan bobot nilai 5 jika jawaban benar, serta nilai 0 jika salah/tidak menjawab. Lalu, materi TKP memiliki bobot nilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0.

Nilai total paling tinggi yang dapat dicapai peserta dalam SKD adalah 550 dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Ketentuan Nilai Ambang Batas

Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Ilustrasi Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Terdapat nilai ambang batas pada ketiga materi yang harus dipenuhi oleh peserta. Lebih lanjut, nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai ambang batas kategori umum untuk TWK sebesar 65, TIU sebesar 80, dan TKP sebesar 166. Namun, ada perbedaan pada nilai ambang batas bagi peserta kategori khusus, seperti cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.

Peserta kategori cumlaude dan diaspora harus memiliki total nilai SKD paling rendah sebesar 311 dan nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sementara itu, peserta kategori disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat memiliki total nilai SKD paling rendah sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 60.

Peserta yang mendaftar pada jabatan-jabatan tertentu juga memiliki nilai ambang batas yang berbeda. Jabatan dokter harus memiliki total nilai SKD paling rendah sebesar 311 dan nilai TIU paling rendah sebesar 80.

Selain itu, jabatan ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api memiliki total nilai SKD paling rendah sebesar 286 dan nilai TIU paling rendah sebesar 70.

Beberapa rincian dalam kategori umum yang termasuk jabatan dokter, antara lain Dokter dengan kualifikasi Pendidikan Dokter atau Spesialis, Dokter Gigi, serta Dokter Pendidik Klinis.

Kemudian, rincian dalam kategori umum yang termasuk jabatan ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api, antara lain Juru Masak Kapal, Nakhoda, Kepala Kamar Mesin, Kerani, Pengemudi Kapal Kelas I-V, Operator Speedboat, Mualim Kapal, Tenaga SAR Kapal Kelas I-III, Pemeriksa Pelumas Mesin Kapal Kelas I-IV, dan sebagainya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait rincian dalam jabatan tertentu tersebut dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PAN RB No. 1023 Tahun 2021.

Reporter: Shania

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya