MK memutuskan bahwa pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika diusung menjadi Capres atau Cawapres. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Erick Thohir, hingga Sandiaga Uno yang tidak perlu menanggalkan jabatannya saat maju di Pilpres 2024.