Ahok Akui Lelah Usai Ditinggal Jokowi Nyapres

"Masalah sekarang biar masalah hari ini. Besok hadapi yang lain lagi," jelas Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Jun 2014, 15:40 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2014, 15:40 WIB
Ahok
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Danu Baharuddin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku lelah setelah ditinggal Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden. Kelelahan tersebut menurutnya disebabkan karena semakin banyak surat yang ia harus tandatangani.

"Pegel. Banyak yang harus didisposisi," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Jika dulunya, sebagai Wakil Gubernur dirinya hanya sekadar memberikan paraf, sekarang ketika memegang 2 jabatan sekaligus dirinya juga diharuskan membubuhkan tanda tangan. Selain itu, disposisi juga tak berarti hanya bertanda tangan, melainkan ia juga wajib membaca dan memahami isi surat tersebut untuk dapat memutuskan diterima atau tidak.

Maka, Ahok pun mulai mengurangi menerima tamu atau mempersingkat waktu pertemuan-pertemuannya. Ia akan langsung pada inti masalah dan membahas hal-hal yang penting saja. Karena, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku berprinsip 'Masalah hari ini, diselesaikan hari ini'. Sehingga ia tak mau menyisakan pekerjaan untuk besok.

"Tidak ada pilihan. Makin lambat disposisi makin lambat pulang. Tambahan, banyak. Prinsip saya meja harus bersih dari surat-surat kalau saya pulang. Karena besok pasti ada lagi. Masalah sekarang biar masalah hari ini. Besok hadapi yang lain lagi," jelas Ahok.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Dalam keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.

"Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno saat menyambangi rumah Dinas Gubernur DKI di Taman Suropati, Jakarta Pusat.

Jokowi sebelumnya meminta izin kepada Presiden SBY untuk mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Menurut undang-undang, izin penonaktifan Jokowi sebagai Gubernur DKI baru bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya