Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku lelah setelah ditinggal Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden. Kelelahan tersebut menurutnya disebabkan karena semakin banyak surat yang ia harus tandatangani.
"Pegel. Banyak yang harus didisposisi," ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Jika dulunya, sebagai Wakil Gubernur dirinya hanya sekadar memberikan paraf, sekarang ketika memegang 2 jabatan sekaligus dirinya juga diharuskan membubuhkan tanda tangan. Selain itu, disposisi juga tak berarti hanya bertanda tangan, melainkan ia juga wajib membaca dan memahami isi surat tersebut untuk dapat memutuskan diterima atau tidak.
Maka, Ahok pun mulai mengurangi menerima tamu atau mempersingkat waktu pertemuan-pertemuannya. Ia akan langsung pada inti masalah dan membahas hal-hal yang penting saja. Karena, mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku berprinsip 'Masalah hari ini, diselesaikan hari ini'. Sehingga ia tak mau menyisakan pekerjaan untuk besok.
"Tidak ada pilihan. Makin lambat disposisi makin lambat pulang. Tambahan, banyak. Prinsip saya meja harus bersih dari surat-surat kalau saya pulang. Karena besok pasti ada lagi. Masalah sekarang biar masalah hari ini. Besok hadapi yang lain lagi," jelas Ahok.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dalam keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
"Keppres ini juga menunjuk Wakil Gubernur DKI sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Gubernur DKI," kata Juru bicara Kemendagri, Didik Suprayitno saat menyambangi rumah Dinas Gubernur DKI di Taman Suropati, Jakarta Pusat.
Jokowi sebelumnya meminta izin kepada Presiden SBY untuk mengikuti pemilihan presiden dan berhenti sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Menurut undang-undang, izin penonaktifan Jokowi sebagai Gubernur DKI baru bisa dikeluarkan ketika KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkompetisi dalam pemilihan presiden 9 Juli mendatang.
Ahok Akui Lelah Usai Ditinggal Jokowi Nyapres
"Masalah sekarang biar masalah hari ini. Besok hadapi yang lain lagi," jelas Ahok.
diperbarui 11 Jun 2014, 15:40 WIBDiterbitkan 11 Jun 2014, 15:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Generasi Muda Indonesia Dukung Percepatan Transisi Energi di COP 29 Lewat Aksi Kolaboratif Desa Bumi dan SRE
Polisi Masih Buru Tiga Buronan Kasus Judi Online Komdigi
Jalani Evaluasi Tahap II, Penerapan Smart City di Banyuwangi Dapatkan Apresiasi
Shibuya Tokyo Pastikan Tidak Ada Pesta Malam Tahun Baru 2025 Usai Meniadakan Perayaan Halloween
Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Wilayah Pegunungan Mamasa
Daftar 10 Aset dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di Dunia, Ada Bitcoin
Fakta Menarik Film Barat The Godfather Coda di Vidio, Hadirkan Versi Terbaru dari Trilogi Sebelumnya
Infografis Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024 dan Jurus 3 Calon Gubernur
Klasemen MotoGP 2024: Keunggulan Jorge Martin atas Francesco Bagnaia Terpangkas
Substansi Perjanjian ICA CEPA Telah Selesai, Tinggal Finalisasi
Kekalahan Timnas Indonesia dan Kemenangan Jepang Jadi Sorotan Media Asing, Begini Kata Mereka
Nobar Timnas Indonesia vs Jepang, Polisi Ajak Warga Rohul Lawan Golput