Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pupuk bersubsidi pada 2025 sudah bisa disalurkan dan ditebus. Percepatan penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan petani bisa secepatnya menggunakan pupuk subsidi. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan bahwa petani tidak boleh dipersulit untuk mengakses sarana dan prasarana (sarpras) pertanian, khususnya pupuk bersubsidi.