HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp 4.200 dan Rp 4.250 per kg di penggilingan. Sedangkan HPP GKG dipatok Rp 5.250 per kg di tingkat petani dan Rp 5.300 per kg di penggilingan. Sedangkan untuk HPP beras di gudang Bulog adalah Rp 8.300 per kg. (merdeka.com/Arie Basuki)