Pejabat Antam

Kejagung telah melakukan pelimpahan berkas perkara korupsi emas dengan tersangka Budi Said ke Kejari Jakarta Timur. Dengan begitu, Budi Said akan segera diadili di meja hijau atas kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan PT Antam Rp1,1 triliun.
Tampilkan foto dan video