Menu
Explore
Cari
Masuk
Liputan6
Berita Utama
Terkini
Populer
Rekomendasi
Kanal
News
Bisnis
Bola
TV
ShowBiz
Tekno
Foto
Hot
Cek Fakta
Islami
Crypto
Citizen6
Saham
Regional
Otomotif
Opini
Disabilitas
Global
On Off
Surabaya
Lifestyle
Health
Video
Feeds
kontak
kebijakan privasi
Home
Semua
Artikel
Foto
Video
Kumpulan artikel Penghancur Jalan
Truk itu ditangkap karena berkategori over dimensi dan over loading (ODOL). Berdasarkan UU LLAJ, setiap truk hanya boleh berkapasitas 21 hingga 30 ton, sementara truk yang ditangkap berbobot 45 ton dan barang di atasnya.
17 Feb 2019 23:02
Saat Petugas Berhadapan dengan Truk-Truk Penghancur Jalan di Riau