Liputan6.com, Pekanbaru- Empat truk pengangkut kayu hutan tanaman industri ditangkap Balai Pengawas Transportasi Darat (BPTD) Riau-Kepulauan Riau di Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak. Masing-masing truk bermuatan hingga 45 ton lebih dan diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain muatan tidak sesuai aturan, truk bertonase tinggi itu disebut sebagai penghancur jalan sehingga berakibat fatal bagi pengguna kendaraan lainnya. Jalanan rusak memicu kecelakaan tunggal atau tabrakan sesama pengendara lain.
Menurut Kepala BPTD Adji Panatagama, empat truk itu sudah dibawa ke terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penyidikan dilakukan, dan pemilik truk sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Sementara pemilik bengkel yang memodifikasi belum, kemudian sopirnya tidak kena, tidak menutup kemungkinan pemilik barang di mobil jadi tersangka," kata Adji di Pekanbaru, Sabtu 16 Februari 2019.
Adji menjelaskan, truk itu ditangkap karena berkategori over dimensi dan over loading (ODOL). Berdasarkan UU LLAJ, setiap truk hanya boleh berkapasitas 21 hingga 30 ton, sementara truk yang ditangkap berbobot 45 ton dan barang di atasnya.
Secara normal, panjang truk pengangkut barang tidak lebih dari 12 meter. Namun pemilik truk sudah menarik sumbu truk serta memodifikasi bak belakang hingga mencapai 16 meter.
"Tonasenya sudah 100 persen melanggar, tidak boleh karena ini mempercepat kerusakan jalan di Riau," ucapnya.
Adji menjelaskan, operasi truk ODOL akan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Riau, kecuali Kepulauan Meranti karena tidak ada jalur darat di sana. Selain empat truk itu, sudah ditangkap pula beberapa truk lainnya.
"Sebelum di Perawang, kemarin ada juga truk di Kampar. Operasi ini juga melibatkan dinas perhubungan setempat, POM TNI, Lantas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau," kata Adji.
Kegiatan Zero ODOL yang dicanangkan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Angkutan Darat dalam rangka Save Jalan hingga tahun 2021 ini juga sudah menormalisasi 200 unit kendaraan serupa di Riau. Hal ini bekerjasama sama dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.
Jual Murah
Adji menyebutkan, saat ini di Riau terdata 30 ribu truk yang melanggar rancang bangun. Sebanyak 70 persen kendaraan berasal dari Riau dan ini menjadi target untuk ditertibkan atau dikembalikan ke rancang awal pabrikan.
"Tujuannya jelas untuk mencegah kerusakan parah jalanan di Riau," tegasnya mengulang.
Selama penindakan, sudah ada beberapa pemilik yang terseret hingga ke pengadilan karena tidak mau menormalisasi kendaraan dengan alasan biaya. Biasanya mencapai Rp 80 juta untuk mengembalikan ke bentuk awal.
Hal ini membuat banyak pengusaha truk di Riau yang menjual kendaraannya dengan harga murah. Masyarakat diminta Adji untuk tidak membeli karena nantinya rugi sendiri dengan penegakan hukum oleh BPTD-nya.
"Akan banyak pemilik kendaraan yang menjual murah, masyarakat agar tidak tergiur karena bisa saja ODOL," terang Adji.
Dan kepada perusahaan yang biasa memerlukan pengangkut kayu ataupun hasil minyak sawit berupa CPO, Adjie menghimbau agar tidak mengikat kontrak dengan penyedia jasa angkutan yang truknya ODOL.
"Biasanya truk CPO atau kayu, kemarin sudah ada yang deklarasi untuk tidak menggunakan lagi, perusahaan lain agar menyusul," imbau Adji.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement