Penghancur Jalan

Truk itu ditangkap karena berkategori over dimensi dan over loading (ODOL). Berdasarkan UU LLAJ, setiap truk hanya boleh berkapasitas 21 hingga 30 ton, sementara truk yang ditangkap berbobot 45 ton dan barang di atasnya.
Tampilkan foto dan video