Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka datang untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica. Keputusan mengajukan Peninjauan kembali atas kasus ini tetap harus dilakukan terlebih Jessica sudah mendapatkan program bebas bersayarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.