Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut pihaknya melakukan penelusuran lebih lanjut atas temuan cemaran etilen glikol pada sejumlah obat sirup. Salah satunya sirup Termorex terkait Konimex dipastikan hanya tercemar pada batch tertentu yakni nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.