masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah kertas pecahan kecil yaitu pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000, serta memperoleh kesempatan untuk membeli uang Rupiah bersambung (uncut banknotes) yang unik sebagai koleksi berharga.