Perda Tribumtranmas

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiyawan mengungkapkan, Masriah, pelaku penyiraman air kencing ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, terancam tiga bulan bui dan denda Rp 50 juta.
Tampilkan foto dan video