Bukalapak: Keterangan Ahli Perkuat Dalil Permohonan Soal Utang PT Harmas Rp 6,4 M

Bukalapak mengapresiasi keterangan ahli dan berharap majelis hakim semakin diyakinkan bahwa memang Harmas memiliki utang miliaran rupiah yang belum diselesaikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 14 Apr 2025, 18:54 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2025, 18:49 WIB
Bukalapak
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana bersuara terkait jalannya sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pihaknya terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (14/4/2024).

Diketahui, sidang yang berlangsung pekan ini  adalah menghadirkan ahli dari pihak Bukalapak, Ivida Dewi Amrih Suci, dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.

"Kalau kita melihat dan mendengar pandangan dari ahli, baik yang sudah ditanyakan oleh pemohon, maupun ditanyakan oleh termohon dan juga Majelis Hakim, kami beranggapan keterangan itu semakin menguatkan permohonan dari Bukalapak," kata Kurnia di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (14/4/2025).

Kurnia mencatat, ada dua poin penting yang disampaikan oleh ahli. Pertama, berkenaan dengan penyederhanaan dalam proses PKPU. 

"Kami menilai utang yang saat ini ada pada Harmas sebesar Rp 6,4 miliar, itu sebenarnya amat sangat mudah untuk dijelaskan dan amat sangat mudah untuk dibuktikan karena persoalan ini bermula saat Bukalapak ingin menyewa gedung di perkantoran atau gedung One Bell Park," tutur Kurnia.

"Ahli menganggap, hal itu menjadi pembuktian yang sederhana dan seharusnya hakim dapat menggunakan pandangan ahli ini untuk memutus nanti di akhir proses persidangan PKPU," imbuhnya.

Poin kedua, persoalan teknis yaitu Cessie, dimana Bukalapak sudah memberikan sebagian hak tagih kepada pihak lain dan memang hal itu sudah diatur dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan dapat diterima sebagai definisi Cessie dalam persidangan PKPU. 

"Dua poin tadi menjadi hal utama yang disampaikan oleh ahli dan kami tentu mengapresiasi keterangan tersebut dan berharap agar majelis hakim semakin diyakinkan bahwa memang Harmas memiliki utang miliaran rupiah yang belum diselesaikan sejak letter of intent ditandatangani pada Desember 2017 berjalan sepanjang 2018 dan Bukalapak sudah kooperatif menagih secara patut kepada Harmas namun tidak kunjung dilaksanakan maka dari itu kami tentu tidak berharap ada PKPU jika harmas kooperstif sayangnya mereka tidak kooperatif," tegas Kurnia.

 

 

Harmas Salah Alamat

Bukalapak
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Putra).... Selengkapnya

Kurnia juga mencatat, saat persidangan hari ini Harmas sengaja mengait-ngaitkan ini putusan Rp 107 miliar yang dilakukannya kepada Bukalapak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun Kurnia menegaskan argumen disampaikan adalah salah alamat.

"Kami justru ingin mengembalikan persoalan ini kepada dasarnya, dimana Bukalapak sudah memenuhi kewajiban di dalam Letter of Intent yang ditandatangani secara sadar oleh Bukalapak dan Harmas, di sana disebutkan ada kewajiban Bukalapak untuk membayar sejumlah uang sebagai down payment dan kami sudah membayar itu dan ternyata mereka yang tidak bisa atau tidak kunjung membangun gedung perkantoran Bukalapak sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu," jelas Kurnia. 

"Itulah alasan kenapa kami anggap pernyataan mereka tadi sepenuhnya salah alamat," lanjut dia.

Kurnia mengingatkan, hal dipersoalkan dalam PKPU adalah Rp 6,4 miliar yang secara faktual dapat dibuktikan bahwa uang sudah berpindah dari Bukalapak kepada Harnas 

"Kami ada bukti-bukti transfer dan sebagainya ya termasuk dengan bukti administrasi yang sudah kami lampirkan dan berharap dijadikan pertimbangan oleh Majelis hakim," Kurnia menandasi.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, bersitegang Bukalapak dan Harmas berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, pada periode 2017-2018.

Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 miliar kepada Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji.

Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.

Namun, Harmas tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak tersebut. Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta.

   

 

  

Infografis

Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali
Infografis Aturan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pusat Perdagangan PPKM Level 1 Jawa-Bali (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya