Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.