Kumpulan artikel PN Tipikor Jakarta

Mantan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahean dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1 sampai dengan 5.