Pleidoi Terdakwa Ungkap Pelaku Utama Suap Bakamla

Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2017, 21:20 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2017, 21:20 WIB
20170113- Eko Susilo Hadi Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Bakamla-Jakarta- Helmi Afandi
Tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam pleidoinya, Eko Susilo mengungkap pelaku utama dalam perkara korupsi proyek pengadaan satelit monitor ini.

"Jika menggunakan parameter orang yang berperan sebagai inisiator atau aktor intelektual dari fakta persidangan, sangat jelas peranan Ali Fahmi Habsyi sebagai aktor intelektual dalam pengadaan satelit monitoring," ujar Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Menurut Eko, sejak awal Ali Fahmi telah mempertemukan Bakamla dengan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Berdasarkan keterangan para saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Fahmi disebut mengajak Fahmi Darmawansyah mengikuti pengadaan di internal Bakamla.

Ali Fahmi yang juga politikus PDI Perjuangan ini menerima uang dari Fahmi Darmawansyah dalam jumlah yang cukup besar. Lantaran hal tersebut, Eko Susilo menyayangkan jaksa KPK belum menghadirkan Ali Fahmi ke persidangan.

"Ketidakhadiran Ali Fahmi di persidangan merugikan pembelaan saya," kata Eko Susilo.

Eko juga berharap agar permohonan dirinya menjadi justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerjasama dengan KPK mengungkap pihak lain bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Saya sebagai terdakwa tentu memohon keadilan agar permohonan JC dapat dikabulkan. Apalagi saya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang mengungkap orang yang paling berperan," kata Eko.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eko Susilo hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap sebesar USD 10 ribu, Euro 10 ribu, SGD 100 ribu dan USD 78.500.







Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya