Informasi Umum
PengertianPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau disingkat menjadi PPATK merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Dasar Hukum PendirianUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010

Tugas

PPATK mempunyai tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi untuk:

  • pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
  • pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.

Luncurkan Aplikasi goAML

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) pada Senin (1/2/2021).

Aplikasi ini akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae berharap dengan peluncuran aplikasi yang baru ini bisa menjadi salah satu pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).