Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang mendudukkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sebagai pesakitan, Rabu (12/10) siang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam dakwaannya, Roy Suryo terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.