Riksawan Institute Gelar Seminar Nasional Perlindungan Data Pribadi

Saat ini pengaturan mengenai perlindungan data personal belum tersusun secara kompherensif.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Agu 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 09:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan data pribadi di era komunikasi digital menjadi perhatian khusus di Indonesia saat ini. Undang-undang yang mengatur perlindungan data secara kompherensif sangat dibutuhkan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/8/2019), saat ini pengaturan mengenai perlindungan data personal belum tersusun secara kompherensif.

Oleh karena itu, Riksawan Institute mengadakan seminar nasional urgensi perlindungan data pribadi di era komunikasi digital, Senin pagi, 19 Agustus kemarin. 

Bertindak sebagai pembicara dalam seminar tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim dan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Kristiono dan Roy Suryo.

"Ini juga selama ini sudah di-maining sedemikian rupa oleh banyak konstitusi dan platform. Terutama platform global yang tentunya mereka memerlukan manfaat yang banyak," jelas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Kristiono.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya