Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan data pribadi di era komunikasi digital menjadi perhatian khusus di Indonesia saat ini. Undang-undang yang mengatur perlindungan data secara kompherensif sangat dibutuhkan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/8/2019), saat ini pengaturan mengenai perlindungan data personal belum tersusun secara kompherensif.
Oleh karena itu, Riksawan Institute mengadakan seminar nasional urgensi perlindungan data pribadi di era komunikasi digital, Senin pagi, 19 Agustus kemarin.
Advertisement
Bertindak sebagai pembicara dalam seminar tersebut Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim dan Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Kristiono dan Roy Suryo.
"Ini juga selama ini sudah di-maining sedemikian rupa oleh banyak konstitusi dan platform. Terutama platform global yang tentunya mereka memerlukan manfaat yang banyak," jelas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia Kristiono.