Liputan6.com, Jakarta - Permasalahan antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan mantan Menpora periode 2012-2014 Roy Suryo belum juga menemukan titik terang. Langkah Kemenpora meminta pengembalian 3.226 unit barang milik negara senilai total Rp 8,51 miliar justru berujung pada ancaman somasi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (10/9/2018), polemik bermula saat surat Kemenpora yang ditandatangani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto tertanggal 1 Mei 2018 tersebar ke publik. Dalam surat ini, dinyatakan ada 3.226 unit barang milik negara aset kementerian yang belum dikembalikan Roy Suryo.
Sebenarnya ini bukan kali pertama, pada tahun 2016 lalu, Kemenpora juga pernah bersurat untuk hal serupa. Tagihan dilayangkan ke Roy Suryo berdasar temuan BPK.
Advertisement
Diwakili kuasa hukumnya, hari ini berlangsung mediasi antara pihak Kemenpora dengan pihak Roy Suryo bertempat di Kantor Kemenpora.
"Kita hanya memastikan karena baru ada omongan-omongan saja di televisi itu kan, kita ke sini mau minta suratnya," kata pengacara Roy Suryo, M Tigor Simatupang.
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo akhirnya buka suara. Melalui akun twitternya, Roy menyambut baik tawaran mediasi. Sebelumnya dia sempat membantah keras membawa aset negara.
Padahal, Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi mengakui surat yang dikirim Kemenpora kepada Roy Suryo adalah tindaklanjut dari temuan BPK. Melalui akun twitternya, Achsanul menjelaskan bahwa aset-aset yang pernah dibeli menggunakan uang negara adalah milik negara, dan harus dikembalikan kepada negara. (Rio Audhitama Sihombing)