rumah keadilan restoratif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mendirikan sebanyak 221 rumah keadilan restoratif (restorative justice) di 15 kecamatan wilayah setempat sebagai upaya pencegahan permasalahan hukum dan pemerintahan di tingkat desa.
Tampilkan foto dan video