Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik melalui pemasangan plang, atas aset properti berupa tanah/bangunan seluas 41.605 m2 sesuai SHGB 56/Pj.U. Desa Panjang Utara, terletak di Desa/Kel Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.