Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI kembali memanggil dua pengutang eks dana BLBI pada Rabu 15 September 2021.
Pemanggilan kali ini dilakukan kepada dua obligor atau debitur yang total memiliki utang kepada negara sekitar Rp 1,42 triliun.
Menurut informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kepada Liputan6.com, Rabu (15/9/2021), pemanggilan untuk kedua pengutang dana BLBI tersebut dilakukan secara fisik di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Advertisement
Proses pemanggilan fisik keduanya dilakukan Rabu hari ini pada rentang waktu antara pukul 10.00-13.00 WIB.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nama 2 Obligor
Obligor atau debitur BLBI pertama yang dipanggil hari ini atas nama Suhanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Ini merupakan pemanggilan kedua untuknya, dan yang bersangkutan kembali tidak hadir.
Adapun jumlah utang yang ditanggung Sujanto sebesar Rp 904.479.755.635,85 atau sekitar Rp 904 miliar, sudah termasuk biaya administrasi (biad).
Sementara obligor atau debitur BLBI kedua yakni atas nama Samsul Nursalim. Berbeda dengan Sujanto, Samsul hadir secara fisik dengan diwakili kuasa hukum dan sudah legalisasi KBRI Singapura.
Jumlah utang eks dana BLBI yang ditagihkan kepadanya adalah sebesar Rp 517.723.869.934,70, atau sekitar Rp 517 miliar.
Advertisement