Sertifikat Halal Self Declare

Wajib halal di Indonesia sebenarnya sudah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Namun dalam implementasinya, ada penundaan bagi pelaku UKM dan PKL, sementara produk, seperti sertifikasi halal self declare, telah diperkenalkan sebagai pendekatan berbeda.
Tampilkan foto dan video