Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 3 Maret

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak PN Jaksel karena permohonan dinilai kabur, sehingga status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tetap berlaku.
Tampilkan foto dan video