Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak dan Kembali Digelar 3 Maret 2025

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto ditolak PN Jaksel karena permohonan dinilai kabur, sehingga status tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku tetap berlaku.

oleh Nurul Diva Diperbarui 19 Feb 2025, 10:17 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 10:15 WIB
Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan obstruction of justice. Sebelumnya, permohonan praperadilan yang diajukannya telah ditolak oleh hakim dengan alasan tidak jelas atau kabur.

Sidang praperadilan terbaru dijadwalkan pada 3 Maret 2025, dengan agenda pemanggilan pihak terkait. Praperadilan ini akan menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku yang masih menjadi buronan sejak 2020.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan petinggi partai politik dalam dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan. Berikut ini adalah rangkaian informasi terbaru terkait perkembangan kasus dan persidangan yang tengah berlangsung, dirangkum Liputan6, Rabu (19/2).

Praperadilan Hasto Ditolak, Hakim Sebut Permohonan Kabur

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dengan alasan permohonan yang diajukan tidak memiliki kejelasan hukum yang cukup, sehingga dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima oleh hakim yang menangani perkara ini.

Hakim yang menangani perkara menyatakan bahwa eksepsi dari termohon, dalam hal ini KPK, dikabulkan sehingga status tersangka yang disematkan kepada Hasto tetap berlaku dan penyidikan kasusnya dapat terus berlanjut tanpa hambatan dari sisi hukum formal praperadilan.

Kemudian dalam putusan hakim juga dijelaskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil, yang berarti bahwa tidak ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan dalam gugatan praperadilan yang telah ditolak tersebut.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengutip ANTARA.

Jadwal Sidang Praperadilan Baru dan Hakim yang Menangani

Setelah putusan praperadilan sebelumnya ditolak, PN Jakarta Selatan kembali menerima dua permohonan praperadilan baru dari Hasto yang telah diregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang pertama dijadwalkan pada 3 Maret 2025 dengan agenda pemanggilan pihak terkait, termasuk KPK sebagai termohon. Hakim tunggal Afrizal Hady akan menguji sah atau tidaknya status tersangka Hasto terkait dugaan suap kepada penyelenggara negara, sementara hakim tunggal Rio Barten Pasaribu akan menangani perkara terkait dugaan obstruction of justice.

Sidang ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya Hasto untuk menggugat statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Desember 2024.

Kronologi Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam dua kasus berbeda, yakni dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara dan perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Selain itu, Hasto juga disebut berperan dalam mengarahkan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, yang kemudian menjadi salah satu bukti utama dalam penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.

"Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata dia, lagi.

 

Respons Hasto

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
Untuk diketahui, pada Jumat 10 Januari 2025, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Setelah penetapan status tersangka, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus ini sebagai bagian dari kepentingan politik tertentu. Ia juga mengklaim bahwa berdasarkan eksaminasi hukum dari berbagai ahli, tidak ditemukan bukti hukum yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

PDI Perjuangan sendiri menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan seluruh prosedur kepada tim kuasa hukum yang akan mendampingi Hasto dalam upaya hukum selanjutnya.

Meski demikian, langkah hukum berupa praperadilan yang telah diajukan sebelumnya tidak berhasil membatalkan status tersangka Hasto, sehingga strategi hukum baru kini tengah dipersiapkan untuk menghadapi sidang berikutnya pada 3 Maret 2025.

“Jadi kalau memang bersalah, saya siap untuk menjalakan seluruh tanggung jawab dan kewajiban. Dalam panggung besar politik di Indonesia, apa yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari sikap-sikap politik yang saya sampaikan sebagai Sekretaris Jenderal DPP PDIP dan ikap politik itulah yang menciptakan hadirnya rasa tidak senang dalam diri seseorang yang mengidentikkan dirinya sebagai seorang raja," kata Hasto, 18 Februari.

FAQ: Pertanyaan Seputar Sidang Praperadilan Hasto

Apa alasan hakim menolak praperadilan Hasto?

Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.

Kapan sidang praperadilan baru digelar?

Sidang praperadilan baru dijadwalkan pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apa tuduhan utama terhadap Hasto Kristiyanto?

Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara serta menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Bagaimana respons Hasto terkait status tersangkanya?

Hasto menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka memiliki motif politik dan tidak memiliki bukti hukum yang cukup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya